Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya
Dody menambahkan, investasi jalan tol memiliki nilai yang besar dengan jangka waktu pengusahaan yang panjang. Karena itu, penerimaan dan dana pengembangan perlu dikelola dengan baik agar dapat kembali memperkuat jaringan jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menjelaskan, balai baru tersebut akan membuat pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih terstruktur.
Fungsi balai mencakup penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi. Balai juga akan melakukan analisis usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, izin penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana.
"Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Komang.
Dia menegaskan, pembentukan balai tersebut tidak mengubah fungsi BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol. BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol.
Fungsi tersebut antara lain mencakup rekomendasi penetapan tarif, pengawasan investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta rekomendasi pengoperasian setelah masa konsesi berakhir.
Editor: Aditya Pratama