Kementrian PPPA Minta Kominfo Hapus Medsos Penyebar Pornografi
Hal ini dapat dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah sehingga minimnya keterampilan yang dimiliki dan memilih untuk memanfaatkan tubuhnya, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan.
"Serta keterpaksaan dari pihak lain sehingga RR terjebak dalam lingkaran tersebut," kata dia.
Seperti diketahui RR adalah selebgram cantik asal Jawa Barat. Dia ditangkap di Denpasar, Bali saat tengah melakukan live streaming dengan menampilkan konten pornografi di salah satu aplikasi media sosial.
RR mengeksploitasi dirinya sendiri guna mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.
Atas tindakannya, RR dijerat dengan dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto