Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Kemkominfo RI Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Anti Hoaks KUHP

Senin, 12 Desember 2022 - 18:16:00 WIB
Kemkominfo RI Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Anti Hoaks KUHP
Seminar Sosialisasi KUHP "Anti Hoaks KUHP". (Foto: dok TA TV Solo)
Advertisement . Scroll to see content

Kebanyakan informasi yang didapat masyarakat umum adalah dari jejaring sosial media atau internet. Namun, tanpa adanya sumber yang jelas, informasi itu tidak bisa dipercaya.

“Belantara informasi yang ada di dunia digital, dunia maya, medsos, itu seringkali diwarnai dengan kebenaran semu atau informasi informasi palsu. Ada 210 juta pengguna internet di Indnesia, tidak semuanya benar,” ujarnya.

Serangkaian proses dari RUU KUHP menjadi KUHP telah berjalan dalam waktu yang lama dan melewati berbagai jenis tantangan, sampai pada akhirnya telah resmi disahkan. Keputusan ini cukup memicu berbagai argumen publik.

Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Afdhal Mahatta mengatakan, jika tidak semua hal dalam perundang-undangan diubah.

“Tentu para Founding Fathers kita dalam menyusun tujuan negara, yang kemudian oleh penyusun Undang-Undang Dasar disepakati untuk tidak diubah dalam amandemen konstitusi. Adapun tujuan negara adalah, yang pertama melindungi segenap tumpah darah Indonesia, yang kedua memajukan kesejahteraan umum, yang ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan yang terakhir melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut