Kemkominfo RI Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Anti Hoaks KUHP
Kebanyakan informasi yang didapat masyarakat umum adalah dari jejaring sosial media atau internet. Namun, tanpa adanya sumber yang jelas, informasi itu tidak bisa dipercaya.
“Belantara informasi yang ada di dunia digital, dunia maya, medsos, itu seringkali diwarnai dengan kebenaran semu atau informasi informasi palsu. Ada 210 juta pengguna internet di Indnesia, tidak semuanya benar,” ujarnya.
Serangkaian proses dari RUU KUHP menjadi KUHP telah berjalan dalam waktu yang lama dan melewati berbagai jenis tantangan, sampai pada akhirnya telah resmi disahkan. Keputusan ini cukup memicu berbagai argumen publik.
Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Afdhal Mahatta mengatakan, jika tidak semua hal dalam perundang-undangan diubah.
“Tentu para Founding Fathers kita dalam menyusun tujuan negara, yang kemudian oleh penyusun Undang-Undang Dasar disepakati untuk tidak diubah dalam amandemen konstitusi. Adapun tujuan negara adalah, yang pertama melindungi segenap tumpah darah Indonesia, yang kedua memajukan kesejahteraan umum, yang ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan yang terakhir melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial," katanya.