Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Evakuasi Gelombang Terakhir Rampung, 96 WNI Sudah Tiba di RI dari Iran
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 01 Juli 2025 - 21:29:00 WIB
Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan upaya non-litigasi atau di luar pengadilan akan diperkuat.

"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," kata Hartyo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut