Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa, 01 Juli 2025 - 21:29:00 WIB
Dia menegaskan upaya non-litigasi atau di luar pengadilan akan diperkuat.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," kata Hartyo.
Editor: Rizky Agustian