Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Sabtu, 01 November 2025 - 21:17:00 WIB
Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Ilustrasi upah minimum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas bentuk formulasi kenaikan upah tahun 2026. Nantinya, penetapan upah mininum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025 mendatang.

Menurut Afriansyah, pembahasan ini dilakukan bersama para serikat pekerja di Jakarta. Saat ini tengah dirancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. 

"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," kata Afriansyah dalam keterangan resmi, Jumat (31/10/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut