Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Sabtu, 01 November 2025 - 21:17:00 WIB
Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Ilustrasi upah minimum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menjelaskan, upaya penyempurnaan kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik pengusaha maupun pekerja untuk menyepakati kenaikan upah. 

Oleh karena itu, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis. 

Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut