Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Kena OTT KPK, Kekayaan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Rp14,6 M

Sabtu, 23 Maret 2019 - 21:12:00 WIB
Kena OTT KPK, Kekayaan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Rp14,6 M
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dari penangkapan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di BUMN baja tersebut. Wisnu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bintaro, Tangerang Selatan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KNU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro yang sampai saat ini masih melarikan diri.

Berdasarkan penyidikan, KPK menemukan praktik korupsi itu berawal saat Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bemili Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

”AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Menurut Saut, AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut