JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024-2026 untuk mengikuti program pelatihan vokasi. Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan agar bisa kembali bekerja atau merintis usaha dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program ini dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar lebih siap menghadapi kebutuhan pasar kerja.
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas selama 2026, Mayoritas Dapat Pekerjaan
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).
Salah satu persyaratan utama pendaftaran adalah dokumen yang membuktikan status PHK. Calon peserta dapat menyiapkan surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Pelatihan Vokasi Terserap Dunia Kerja
Jika tidak memiliki dokumen tersebut karena kondisi tertentu, calon peserta dapat menggunakan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta di atas meterai sesuai ketentuan.
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta perlu mengikuti sejumlah tahapan hingga dinyatakan lolos seleksi.
Kemnaker Minta Peserta MagangHub Disiplin Isi Presensi dan Catatan Harian, Laporkan Aktivitas di Tempat Magang
Berikut cara daftar pelatihan vokasi Kemnaker bagi pekerja terdampak PHK:
- Membuat akun SIAPkerja. Calon peserta perlu memiliki akun untuk mengakses layanan pendaftaran.
- Melengkapi data diri. Isi informasi pribadi sesuai data yang diminta dalam portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan. Siapkan KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
- Mengikuti seleksi. Penyelenggara pelatihan akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara terhadap calon peserta.
- Melakukan daftar ulang. Peserta yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain pendaftaran secara mandiri, pengajuan program pelatihan vokasi juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka bagi perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub 2 Angkatan II, Kapan Pengumuman?
Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK dapat memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja. Dengan kompetensi yang lebih sesuai, mereka diharapkan memiliki peluang lebih luas untuk mendapatkan pekerjaan baru maupun membangun usaha secara mandiri.
Editor: Donald Karouw