Kenapa Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK? Ini Penjelasannya
Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.
Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.

Sprindik itu juga menyantumkan status Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka. KPK biasanya mengumumkan tersangka saat konferensi pers, berbarengan dengan penahanan.
PDIP pun bereaksi keras atas penetapan tersangka Hasto. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menilai aroma politik sangat terasa.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan sekjen sudah sejak lama," ujar Juru Bicara PDIP Chico Hakim, Selasa (24/12/2024).