Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Skripsi Jokowi Tersedia dalam Bentuk Digital
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Skripsi Jokowi Baru Diunggah UGM pada 2019? Ini Penjelasan Bareskrim

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:46:00 WIB
Kenapa Skripsi Jokowi Baru Diunggah UGM pada 2019? Ini Penjelasan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menjelaskan alasan file skripsi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) baru diunggah ke Electronic Theses and Dissertation (ETD) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2019. Skripsi itu dikonversi menjadi digital atau digitasi oleh admin perpustakaan UGM pada 2016.

"Penyidik juga mendapatkan fakta terhadap skripsi milik Bapak Jokowi diduga dialihkan atau dimediakan digitasi pada tahun 2016 dan diunggah pada tahun 2019 berdasarkan data digital aplikasi ETD UGM dan data log input oleh admin perpustakaan Fakultas UGM," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurut dia, aplikasi ETD UGM baru dibuat pada 2010. Dia mengatakan skripsi alumni Fakultas Kehutanan UGM yang diupload ke ETD paling lama merupakan lulusan 1990.

Kemudian skripsi milik Jokowi berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta yang lulus pada 1985 diunggah oleh admin. Hal ini sebagai wujud kebanggaan Fakultas Kehutanan UGM karena alumninya menjadi presiden.

"Namun oleh admin karena wujud kebanggaan dari Fakultas Kehutanan karena ada yang menjadi tokoh nasional, presiden oleh admin di-upload dan itu hanya satu-satunya yang di-upload dan yang lainnya kehutanan baru sampai lulusan 1990," kata Djuhandani.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan dilakukan usai hasil gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan unsur pidana terkait laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut