Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggaran Pendidikan 2027 Sentuh Rp820,9 Triliun, Purbaya: Rp240 Triliun buat MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG gegara Berbagai Pelanggaran, Termasuk Kasus Keracunan

Senin, 03 Agustus 2026 - 18:54:00 WIB
Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG gegara Berbagai Pelanggaran, Termasuk Kasus Keracunan
Kepala BGN Sudaryono (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi ini tindakan disiplin ini diberhentikan, indisipliner, ada kasus keracunan terdahulu-terdahulu juga. Kemudian juga ada yang phishing, phishing itu uangnya dia berwenang untuk mencairkan uang tapi kemudian mengaku scam, kena scam, ya kemudian uangnya hilang dan seterusnya, ini kami berhentikan dan dapurnya kami suspend," katanya.

Lebih lanjut, Sudaryono mengatakan BGN kini tidak lagi mengategorikan kasus keracunan sebagai kejadian menonjol, melainkan sebagai kejadian fatal karena menyangkut nyawa serta kondisi kesehatan penerima manfaat program MBG.

"Kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi kami putuskan bahwa keracunan itu menjadi namanya kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang," kata Sudaryono usai rapat pimpinan BGN, 

Menurut dia, setiap kasus keracunan akan langsung ditindak dengan penghentian sementara operasional dapur atau SPPG terkait sembari dilakukan investigasi.

"Setiap ada kasus keracunan maka sanksi tegas kita berlakukan. Yang pertama adalah langsung dapur atau SPPG yang ada itu kemudian kami suspend sambil kita lihat. Pas di-suspend kemudian kita investigasi," ujarnya.

Sudaryono mengatakan pencopotan itu menjadi langkah awal sebelum dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menilai ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran lain. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pemecatan sebagai ASN PPPK atau tidak memperpanjang kontrak kerja.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut