Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Perketat SOP Program MBG, Makanan Tak Boleh Dikonsumsi Lebih dari 4 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG gegara Berbagai Pelanggaran, Termasuk Kasus Keracunan

Senin, 03 Agustus 2026 - 18:54:00 WIB
Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG gegara Berbagai Pelanggaran, Termasuk Kasus Keracunan
Kepala BGN Sudaryono (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi kasus keracunan makanan hingga pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur (SPPG) di seluruh Indonesia," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Pencopotan juga menyasar Kepala SPPG Karangturi di Semarang yang menangani dapur penyebab kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.

"Jadi status atau kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu hamil, menyusui, dan balita-balita kita," ujarnya.

Selain kasus keracunan, Sudaryono menyebut sejumlah kepala SPBG diberhentikan karena pelanggaran disiplin lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut