Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Tetapkan Keracunan MBG Kejadian Fatal: Menyangkut Nyawa Seseorang
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

Selasa, 04 Agustus 2026 - 02:01:00 WIB
Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat
Kepala BGN Sudaryono (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.

MK juga menegaskan MBG bukan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat diterapkan pada APBN 2028.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut