Kepala BP2MI: Ada Dua Musuh Besar dalam Pemberatasan Ilegal PMI
"Kondisi inilah yang memberikan kesempatan bagi berlakunya sistem channeling dan linkage sehingga pihak ketiga dapat menjadi perantara peminjaman uang ke bank untuk PMI dengan bunga yang berlipat-lipat.Mereka meminjam uang ke bank dengan bunga 6 persen. Tapi setelah dipinjamkan ke PMI kita bunganya menjadi sekitar 27-30 persen," ujarnya.
Kepala BP2MI mengatakan bahwa saat ini para PMI tidak hanya butuh sekedar regulasi, simbol-simbol, dan fasilitas istimewa yang menunjukkan keberpihakan kepada PMI. Akan tetapi, BP2MI terus memerangi secara sungguh-sungguh sindikat penempatan ilegal dan praktik 'ijon rente' yang mengarah pada perdagangan manusia sebagaimana amanat UU No.18/2017.
Oleh karenanya, sambung Benny, BP2MI membentuk Satgas Sikat Sindikat sebagai garda terdepan dalam pemberantasan praktik bisnis kotor dalam penempatan PMI tersebut. Semenjak dilantik pada 15 April 2020 lalu, Kepala BP2MI telah melakukan dan memimpin langsung pencegahan upaya penempatan ilegal PMI sebanyak 17 kali di tempat penampungan PMI.
Selain itu, terdapat 16 kali penggrebekan yang dilakukan oleh UPT BP2MI di berbagai wilayah. Secara akumulatif terdapat sekitar 2.124 CPMI yang diselamatkan dari upaya penempatan ilegal di mana 90 persennya adalah kaum perempuan.
“Menghadapi sindikat dan rente, saya, BP2MI mengeluarkan Peraturan BP2MI No 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, khusus untuk 10 jenis jabatan atau sektor pekerjaan," ujarnya.
Turut hadir juga dalam acara tersebut baik secara langsung maupun virtual, yaitu Direktur Kantor ILO Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darrusalam Vincent Piket, serta Senior Labour Migration Specialist ILO Nilim Baruah.
Kemudian, CTA Safe and Fair Regional programme based in ILO Regional Office for Asia and the Pacific Deepa Bharathi, Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI Suhartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung Agus Santoso, serta Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto. (CM)
Editor: Rizqa Leony Putri