Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BPN Riau dan Pengusaha Frank Wijaya Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Senin, 10 Oktober 2022 - 09:37:00 WIB
Kepala BPN Riau dan Pengusaha Frank Wijaya Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Alasannya
KPK mencegah 2 orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dikantongi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahri; Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut