Kepala Daerah Boleh Masuk Dapur SPPG, Awasi Menu MBG
Selain soal standar dapur, Nanik juga menegaskan kewajiban setiap SPPG untuk menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal. Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahanin kepala daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal),” ujarnya.
BGN, kata dia, tidak segan menutup dapur yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan bahan pangan lokal. “Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup,” kata dia.
Dia menjelaskan, prioritas bahan baku harus berasal dari sekitar dapur MBG. Jika tidak tersedia, dapat diambil dari kecamatan atau kabupaten setempat. Pengambilan dari daerah lain hanya diperbolehkan jika di kabupaten tersebut benar-benar tidak tersedia bahan yang dibutuhkan.
“Tapi, selama di kabupaten itu masih ada peternakan ayam, nggak boleh,” kata mantan jurnalis senior itu.
Nanik juga memastikan akan langsung menindaklanjuti laporan dari bupati dan wali kota terkait dapur yang tidak menyerap produk lokal.
“Langsung suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Sekarang langsung (laporkan) ke saya. Nanti Pak Doni (Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan) akan turun langsung. Tutup. Saya bukan buka dapur. Tutup dapur pekerjaan saya,” ujarnya.
Editor: Reza Fajri