Keponakan Prabowo Mengaku Sudah Cabut Gugatan ke Partai Gerindra
JAKARTA, iNews.id - Kader Gerindra yang juga keponakan dari Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengklaim tidak pernah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun, Saras merupakan satu dari 14 nama calon legislatif Gerindra yang menggugat partainya karena kalah di Pileg 2019.
Dia mengetahui adanya gugatan perdata dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih, yang mencatut namaya sebagai pengugat, setelah membaca dari media. Dia mengklarifikasi gugatan itu tidak pernah disetujuinya dan telah dicabut sejak Senin (15/7/2019).
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli," kata Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).
Saras justru heran kepada pihak yang menggunakan namanya dan menggugat Partai Gerindra. Anggota DPR RI ini menambahkan, hanya mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ucapnya.