Keponakan Prabowo dan 13 Kader Gugat ke Pengadilan, Begini Respons Gerindra
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 14 kader Partai Gerindra menggugat partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pencalonan anggota legislatif (caleg). Yang menarik, satu dari 14 kader tersebut adalah keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi santai gugatan 14 kadernya tersebut. Dia menilai gugatan tersebut lumrah karena bersifat perdata sehingga tidak tekait dengan perbuatan melawan hukum.
"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol," katanya kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Dasco melanjutkan, gugatan itu meminta agar DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka menjadi anggota legislatif terpilih. Melalui, melalui pengadilan lah nasib mereka kemungkina bisa berubah.
"Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum). Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," tuturnya