Kerja Sama Hukum, Indonesia Akan Barter Buron dengan AS
JAKARTA, iNews.id - Atase Polisi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC berencana melakukan pertukaran (barter) buronan dengan aparat penegak hukum Amerika Serikat. Ada dua buronan asal Indonesia yang bakal ditukar dengan satu buronan asal Amerika Serikat.
Pertukaran buronan itu bakal dilakukan setelah aparat penegak hukum Amerika Serikat mengamankan dua pelaku kejahatan asal Indonesia. Kedua buronan asal Indonesia yang diamankan di Amerika Serikat tersebut yakni, Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB). Keduanya diamankan karena diduga melanggar izin tinggal (overstay).
Sai Ngo Ng merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan, medio 2011-2012. Sedangkan Indra Budiman (IB) merupakan buronan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali, medio 2012-2014.
Kedua buronan tersebut bakal ditukar dengan Marcus Beam. Marcus Beam merupakan buronan kepolisian Amerika Serikat atas kasus penipuan investasi sebesar 500 ribu dolar AS yang berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Marcus Beam diamankan oleh Polda Bali pada Kamis, 23 Juli 2020. Ia ditangkap bersama seorang seorang wanita warga negara Amerika Serikat, Wright Poppy Christine. Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengunggah video porno buatannya ke laman internet.