Keroyok Saksi Calon Pilkada Sampang hingga Tewas, 3 Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara
Selasa, 27 Mei 2025 - 16:26:00 WIB
"Karena tiga terdakwa juga pikir-pikir, kami juga begitu. Kita lihat nanti apakah mereka akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan," katanya.
Sementara itu, keluarga korban mengaku bersyukur atas proses hukum yang telah dijalankan. Trio Nanda Pangestu, adik korban, mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
“Sangat berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw