Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:25:00 WIB
Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar
Putra Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putra Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak memiliki posisi dominan dalam bisnis pelayaran. Dia membantah tuduhan mengatur proses penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.

Demikian disampaikan Kerry saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kerry menilai dakwaan jaksa tidak sesuai fakta dan berbanding terbalik dengan keterangan saksi dari Pertamina yang telah menjelaskan mekanisme lelang dan pengadaan kapal.

"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun," ujar Kerry.

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu menegaskan bukan pelaku besar bisnis perkapalan. Menurutnya, PT JMN hanya mengoperasikan tiga dari total sekitar 200 kapal yang disewa Pertamina.

"Proses pengadaan saya ini sama persis dengan proses pengadaan kapal lainnya di Pertamina. Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya tiga dari 200 kapal lain yang disewa oleh Pertamina,” kata Kerry.

Dia menambahkan jika ratusan kapal lain dinilai sah, maka seharusnya tidak dianggap bermasalah. Selain bantahan terkait pengadaan kapal, Kerry juga menepis tuduhan mengatur pinjaman di salah satu bank BUMN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut