Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Truk, Mobil Penumpang juga Bisa Dikategorikan ODOL
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Negara Tembus Rp43,4 Triliun per Tahun Imbas Truk ODOL

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:05:00 WIB
Kerugian Negara Tembus Rp43,4 Triliun per Tahun Imbas Truk ODOL
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut truk ODOL merugikan negara hingga Rp43,4 triliun per tahun hanya untuk perbaikan jalan rusak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan tersebut, Dudy menjelaskan kronologis larangan ODOL sebetulnya sudah diatur sejak 16 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, pada tahun 2017 disepakati untuk pemberlakuan Zero ODOL. Namun, pada tahun tersebut mendapatkan keberatan dari para pengemudi, sehingga kembali gagal untuk diimplementasikan. Alasannya, akan mengganggu kelancaran arus logistik dan berdampak pada perekonomian.

"Bisa bayangkan bahwa pengaturan ODOL ini sudah berjalan sedemikian lama tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya 16 tahun. 16 tahun ini kita tunda pelaksanaannya dampaknya apa? Dampaknya adalah yang paling utama yang menjadi concern adalah keselamatan," ucap Dudy. 

Dia menegaskan, Kemenhub masih terbuka untuk menerima masukan terkait penerapan zero ODOL terutama dari pelaku usaha. Namun hanya masukan yang bersifat perbaikan, tidak menerima untuk masukan terkait penundaan.

"Kalau memang ada yang keberatan, mari kita duduk sama-sama mencari solusi, tapi bukan menunda. Karena menunda, nanti kalau ada kecelakaan lagi, masyarakat juga yang akan ribut gitu. Terdampak ya, kemudian masyarakat juga," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut