Ketua DPP Perindo Tama S Langkun Sebut Ada Banyak Terobosan Baru dalam UU TPKS
Kamis, 21 April 2022 - 21:43:00 WIB
Bahkan, korban pun dapat meminta talangan restiusi kepada negara, jika pelaku kekerasan dinilai belum dapat menanggung biaya ganti rugi korban.
"Kalau restitusi sekarang negara sementara bisa meng-cover terlebih dahulu. Ini menurut saya bagus makanya kemudian Undang-Undang ini ada istilah victim trust fund," ujar Tama.
Kemudian, delik pemerkosaan kini menjadi lebih luas. UU TPKS ini juga mengatur pelecehan seksual secara fisik, verbal hingga psikis.
"Sekarang disatukan ada namanya UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya," kata Tama.
Editor: Reza Fajri