Tingkat Kepuasan Masyarakat Menurun, WP KPK: Itu karena Pengaruh Revisi UU
JAKARTA, iNews.id – Hasil survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun. Sebelum Pilpres 2019, tingkat kepuasan terhadap lembaga antirasuah itu mencapai 89 persen. Akan tetapi, angka itu kini menurun menjadi 85,7 persen.
Menanggapi hasil survei tersebut, Wadah Pegawai (WP) KPK menyebut penurunan kepercayaan sekitar 3 persen itu semakin memperkuat argumentasi adanya upaya pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober 2019. Menurut dia, terjadinya pelemahan KPK sangat nyata dipercaya masyarakat.
“26 poin pelemahan dalam UU No. 19 tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengkorupsi uang rakyat,” ungkap Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Dalam survei LSI sebelumnya, Yudi menyebut KPK dengan prestasinya menangkap para koruptor mampu mencapai tingkat kepercayaan publik di angka 89 persen. Karenanya, akan menjadi aneh jika kemudian UU KPK direvisi.
Dia menuturkan, revisi UU KPK terutama yang berkaitan dengan kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019. Sebagai penandanya yaitu ketika Dewan Pengawas yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi, dilantik bersamaan dengan pimpinan baru.