Ketua DPR Minta Warga Jauhi Jasa Pinjaman Uang di Medsos: Tak Diawasi OJK, Rawan Penipuan
"Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan," tutur mantan Menko PMK tersebut.
Puan pun mengingatkan, Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum.
"Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar," terang Puan.
Puan mengingatkan, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang.
“Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang," katanya.
Editor: Faieq Hidayat