Ketua DPR Soroti Banyak Perokok Anak: Perlu Aturan Lebih Tegas dan Berikan Edukasi Bahaya Merokok
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani prihatin atas banyaknya anak-anak yang menjadi pecandu rokok. Untuk itu, dia mendorong pemerintah mengetatkan pengawasan dan pemberian edukasi yang masif agar para generasi penerus bangsa terbebas dari bahaya rokok.
"Keprihatinan terhadap meningkatnya jumlah perokok anak bukanlah sekadar ekspresi moralitas, tetapi juga merupakan kepedulian terhadap kesehatan dan masa depan generasi kita," kata Puan, Jumat (7/7/2023).
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat. Jika pada tahun 2013 berada di angka 7,2 persen, jumlah perokok anak usia 10-18 tahun pada tahun 2018 menjadi 9, 1 persen pada 2018 atau sekitar 3,2 juta anak.
Menurut Puan, persoalan perokok anak di Indonesia merupakan permasalahan serius yang membutuhkan intervensi mendalam untuk penanganannya. Apalagi masalah perokok anak di Indonesia mendapat perhatian serius dari kalangan internasional, terbukti dengan media-media asing yang menyebut Indonesia sebagai baby smoker country karena ada kejadian balita yang viral menjadi perokok.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan faktor krusial yang menjadi penyebab anak mengonsumsi rokok. Dengan langkah yang tepat sasaran, diharapkan jumlah perokok anak bisa menurun drastis," jelas Puan.
Hasil riset GYTS juga menemukan sebanyak 61 persen warung rokok berada di radius 100 meter dari area sekolah. Anak pun mudah mendapatkan rokok dengan harga relatif murah karena penjualan rokok eceran.
Lalu Data Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2022 menyebut sebanyak 47,06 persen anak membeli rokok secara eceran dengan tempat membeli rokok terbanyak di kios dan minimarket. Ketika membeli pun sebagian besar anak tidak pernah ditanya kartu identitas atau usianya.
“Ini juga harus ada kesadaran dari pengelola kios atau minimarket yang seharusnya tegas melarang anak 18 tahun ke bawah membeli rokok. Kita bisa belajar dari negara luar yang meminta pelanggan menunjukkan kartu identitas saat membeli rokok jika terlihat masih di bawah umur,” lanjutnya.
Puan pun mendukung dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, regulasi tersebut salah satunya mengenai rencana larangan penjualan rokok batangan atau eceran.
Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. RPP prakarsa Kemenkes itu memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan mulai tahun 2023.
“Memang diperlukan aturan yang lebih tegas untuk mengurangi prevalensi perokok anak di Indonesia,” ucap Puan.
Mantan Menko PMK ini menyayangkan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang penerapannya masih kurang optimal. Menurut Puan, implementasi serta pengawasan KTR di lapangan belum berjalan dengan baik.
“Dan penting sekali untuk lingkungan pendidikan memberikan edukasi berlebih tentang bahaya merokok kepada anak. Pastikan zona sekolah bebas dari asap rokok,” sebutnya.
Paparan asap rokok pada anak pun patut menjadi perhatian semua pihak. Dengan menjadi second-hand smoker (terpapar asap langsung dari orang yang merokok) maupun third-hand smoker (paparan tidak langsung bisa melalui residu asap rokok yang menempel di pakaian), anak akan memiliki berbagai risiko kesehatan.
Untuk diketahui, anak yang menjadi perokok pasif lebih rentan mengalami batuk lama, menderita sakit radang paru (pneumonia), dan asma. Bahkan sebanyak 165.000 orang anak di dunia meninggal setiap tahun karena penyakit paru terkait dengan paparan asap rokok.
"Mari kita lindungi anak-anak kita dari paparan asap rokok agar generasi penerus kita bertumbuh menjadi anak yang sehat sehingga dapat membawa kemajuan untuk Indonesia,” tutup Puan.
Editor: Faieq Hidayat