Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp3,031 M, Plt Kadis PUPR Rp1,115 M

Senin, 27 April 2020 - 20:24:00 WIB
Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp3,031 M, Plt Kadis PUPR Rp1,115 M
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Kanan). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, AHB dan RS disebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pasal 12 a, keduanya juga ditersangkakan KPK dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK pun telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, C1, Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," ujar Alex.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut