KPK Periksa Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, berinisial AHB dan RS yang baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (26/4/2020) kemarin, hari ini telah tiba di gedung antirasuah. Keduanya telah tiba sekira pukul 08.30 WIB.
Tersangka merupakan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Kepastian ketibaan daripada dua tersangka tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia menyebut keduanya sedang menjalani pendalaman pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Keduanya tiba di Gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," ucap Ali kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan. Menurutnya, keterangan resmi akan segera disampaikan jika pemeriksaan telah rampung.