Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Saudi, PPP akan Beri Bantuan Hukum
Dia berharap Supadi bisa diberi pengampunan dan segera kembali ke Indonesia.
"Kita sambil usaha," ujarnya.
Sebelumnya, Diketahui, Supadi ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi karena diduga berhaji tanpa menggunakan visa resmi. Supadi bahkan telah disidang oleh otoritas Arab Saudi.
Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa. Lalu sidang kedua pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa Supadi dan JSA.
Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum.
Kementerian Luar Negeri, telah memberikan pendampingan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi yang ditahan di Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian haji 2024.
Pendampingan hukum juga diberikan kepada empat warga negara Indonesia (WNI) lain berinisial JSA, ALD, MII dan MPN dalam kasus yang sama.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq