Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 September 2019 - 22:39:00 WIB
Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Marcus Mekeng. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Melchias juga tidak menghadiri panggilan, Senin (16/9/2019). Dia beralasan masih mengikuti perjalanan dinas.

KPK juga pernah memanggil Melchias dan Samin Tan pada Rabu (11/9/2019). Dalam pemanggilan itu keduanya tidak hadir.

Saat itu Melchias beralasan berada di luar negeri. Sementara Samin Tan menyampaikan surat karena sedang sakit.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut