Ketua KPK Evaluasi Sistem Keamanan Data usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Untuk mencegah kejadian serupa, KPK akan memperketat pengamanan alur dokumen penanganan perkara, mulai dari penyelidik hingga pimpinan.
"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ucapnya.
Setyo mengatakan, setiap akses terhadap dokumen nantinya akan memiliki jejak digital (log), sehingga dapat diketahui siapa yang membuka dokumen, kapan diakses, dan berapa lama digunakan.
"Kalau pun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.