Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Pakai Bocoran Penanganan Perkara untuk Peras Bupati Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Evaluasi Sistem Keamanan Data usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08:00 WIB
Ketua KPK Evaluasi Sistem Keamanan Data usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

KPK menyebut, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Sebagian uang itu diduga digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Sementara, Bupati Anom juga diduga menjadi korban pemerasan menggunakan informasi penanganan perkara yang dibocorkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Lilik dalam beberapa pertemuan dengan Anom mengaku memiliki anak yang bekerja di KPK. Kemudian, dia membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang 

Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga melancarkan aksinya untuk meminta uang kepada Anom. Sebagai staf administrasi KPK, Dias mengetahui sejumlah proses administrasi di lembaga antirasuah, dan kabar tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya.

AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut