Ketua KPK: Penetapan Kabasarnas Tersangka sesuai Prosedur Hukum, Sudah Libatkan POM TNI
Sabtu, 29 Juli 2023 - 16:32:00 WIB
"Kewenangan KPK dalam mengoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Jo Pasal 89 KUHAP," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Penetapan tersangka ini lalu menimbulkan polemik karena KPK dianggap tak berhak menersangkakan anggota TNI.
Editor: Reza Fajri