Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Ungkap Tiga Modus Korupsi terkait Jual Beli Jabatan

Kamis, 16 September 2021 - 15:29:00 WIB
Ketua KPK Ungkap Tiga Modus Korupsi terkait Jual Beli Jabatan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap tiga bentuk modus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan. (Foto: KPK).
Advertisement . Scroll to see content

Di mana, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa memberi untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan maka masuk ke dalam tindak pidana suap.

"Maka seseorang yang menghendaki atau ingin mempertahankan jabatan, maka dia akan memberikan hadiah atau janji yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa penyuapan," imbuhnya.

Terakhir, modus gratifikasi yang dianggap Firli juga erat kaitannya dengan jual beli jabatan. Sebab, menurut Firli, sesungguhnya gratifikasi ini terjadi karena pihak pemberi gratifikasi menyadari sepenuhnya bahwa pihak penerima erat kaitannya dengan jabatannya.

"Pemberi juga sadar, dia memberikan sesuatu berupa gratifikasi kepada para penerima, menyadari perbuatannya," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut