Ketua KPU Dijatuhi Sanksi DKPP usai Terbukti Langgar Kode Etik
Kamis, 30 Maret 2023 - 18:45:00 WIB
"DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," katanya.
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Dalam aduannya, Fauzan menilai Hasyim tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih," kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, Senin, (27/2/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq