Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Dijatuhi Sanksi DKPP usai Terbukti Langgar Kode Etik

Kamis, 30 Maret 2023 - 18:45:00 WIB
Ketua KPU Dijatuhi Sanksi DKPP usai Terbukti Langgar Kode Etik
Ketua KPU Hasyim Asy"ari disanksi DKPP (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik soal pernyataan sistem proporsional tertutup. Hal itu disampaikan ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pleno pembacaan putusan, Kamis, (30/3/2023).

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang di gedung DKPP Jakarta Pusat.

Heddy meminta agar KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Kemudian, Bawaslu juga diminta mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ujarnya.

Dalam pertimbangnya, Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan jawaban Hasyim Asy'ari terkait perkara ini tidak menyakinkan. Hasyim juga terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut