Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Didesak Mundur, DEEP Indonesia: Sudah Berkali-kali Langgar Etik

Selasa, 06 Februari 2024 - 12:59:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Didesak Mundur, DEEP Indonesia: Sudah Berkali-kali Langgar Etik
Ketua KPU Hasyim Asya`ri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) telah menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahkan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyayangkan DKPP hanya memberi peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan komisioner KPU lainnya. Meskipun diakui putusan DKPP tidak berimplikasi pada pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Harusnya DKPP berani memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ketua KPU. Pelanggaran etik berkali-kali menunjukkan bahwa memang Ketua KPU telah mencederai proses penyelenggara pemilu dan merusak demokrasi," ujar Neni.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati (dok. DEEP)
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati (dok. DEEP)

Menurutnya, publik juga menjadi ragu terhadap penyelenggara pemilu jika tidak bisa independen dan lebih berpihak pada kepentingan politik tertentu. Ketua KPU dinilai semestinya memiliki rasa malu ketika akademisi sudah menyerukan etika politik.

“DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik," ujar Neni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut