Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadiri Sidang Etik Dugaan Asusila di DKPP
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (22/5/2024). Sidang itu terkait dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pantauan iNews.id, sidang dibuka pukul 09.34 WIB. Hasyim Asy'ari tampak sudah hadir di dalam ruang sidang.
Hasyim terlihat mengenakan batik berwarna dominan hitam. Dia tampak duduk di tempat yang disediakan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan digelar secara tertutup.
"Sidang ini saya nyatakan berlangsung secara tertutup," kata Heddy saat membuka sidang, Rabu (22/5/2024).
Sebagaimana diberitakan, Hasyim dilaporkan atas dugaan asusila oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu diduga telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian