Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MK Minta Putusan Sengketa Pilpres Tidak Jadi Ajang Saling Hujat

Kamis, 27 Juni 2019 - 13:50:00 WIB
Ketua MK Minta Putusan Sengketa Pilpres Tidak Jadi Ajang Saling Hujat
Ketua MK Anwar Usman membuka sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim MK.

Membuka sidang, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa Mahkamah telah memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan. Majelis hakim telah berijtihad dalam mengambil putusan ini dan siap mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Terkait hal itu, Anwar meminta seluruh pihak untuk tidak menjadikan putusan Mahkamah ini sebagai ajang saling hujat.

”Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan memfitnah," ujar Anwar.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut