Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MK Sebut Masalah Sirekap Harus Dibuktikan dalam Sidang Sengketa Pemilu

Kamis, 07 Maret 2024 - 11:47:00 WIB
Ketua MK Sebut Masalah Sirekap Harus Dibuktikan dalam Sidang Sengketa Pemilu
Ketua MK Suhartoyo tidak ingin berkomentar terlalu banyak mengenai masalah Sirekap. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, menyebut Sirekap bisa menjadi bahan pertimbangan jika dibawa di sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Dia tidak ingin berkomentar terlalu banyak mengenai masalah Sirekap. 

"Kita bisa melihat mendengar di luar, kalau ngga dibawa di persidangan tidak bisa kita pertimbangkan begitu. Sehingga kami tidak bisa mengomentari, sudah sejauh mana pendengaran kami," ujar Suhartoyo, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, masalah Sirekap harus dibuktikan dalam persidangan. Dia tidak ingin berkomentar masalah Sirekap karena bisa melanggar etik. 

"Sirekap dipersoalkan, kan ngga boleh kami langsung menjustifikasi, biarkan semua itu berproses, yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang akan dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik loh," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil pemilu pada 20 maret 2024. Hingga saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang.

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU mempersilakan PHPU digugat ke MK paling lambat 3 hari setelah 20 maret 2024. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2023.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut