Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

Jumat, 08 November 2024 - 11:34:00 WIB
Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU
KPU kembali menggunakan Sirekap di Pilkada 2024. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu hitung suara sementara pada Pilkada 2024. Aplikasi ini pun sebelumnya bermasalah di Pemilu 2024.

KPU mengklaim aplikasi Sirekap telah mengalami beberapa perbaikan sistem. Aplikasi itu disebut lebih canggih dengan fitur Arithmetic Guard.

"Aplikasi ini tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada Pilkada serentak tahun 2024," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Betty merincikan beberapa perbaikan dari aplikasi ini berupa bentuk formulir yang ditambahkan marker pada kolom dan baris. Hal itu mempengaruhi cara kerja Sirekap dalam mengkonversi suara lebih cepat.

"Kita perbarui dengan penambahan beberapa di ujung-ujung formulir, lalu kemudian untuk di kotak-kotak angka," katanya.

Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.

"Mendokumentasikan, formulir C hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan pemilihan bupati dan wakil bupati dari setiap TPS di seluruh Indonesia," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut