Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Cawe-cawe selama Sidang Sengketa Pemilu

Kamis, 07 Maret 2024 - 11:03:00 WIB
Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Cawe-cawe selama Sidang Sengketa Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh cawe-cawe selama sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Saat sidang PHPU, hakim contohnya tidak boleh menyarankan memanggil ahli untuk meringankan pihak berperkara, berbeda dengan sidang judicial review.

"Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan, Itu saya tegaskan nggak bisa," kata Suhartoyo, Rabu (6/3/2024).

"Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus (menyarankan) begini, harus begini, nggak boleh," ujar Suhartoyo. 

Dia menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan sidang judicial review yang membolehkan pemanggilan ahli dan proses pembuktian lainnya. Sementara di sidang PHPU tidak dibolehkan karena ini merupakan perkara perselisihan dua pihak.

Dengan kata lain, hakim MK di sidang PHPU lebih bersifat pasif dan mempersilakan kedua pihak membuktikan perkaranya masing-masing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut