Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:10:00 WIB
Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan harapan masyarakat terhadap MK semakin tinggi. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah permohonan yang diajukan masyarakat ke MK.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo dalam amanat upacara peringatan HUT ke-23 MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Suhartoyo mengatakan perjalanan 23 tahun MK telah membawa banyak pengalaman, perubahan, sekaligus tantangan. Karena itu, dia meminta MK terus hadir untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan dalam koridor konstitusi, hak warga negara terlindungi, serta demokrasi berjalan sesuai nilai-nilai Undang-Undang Dasar.

"Tantangan kita semakin besar, permohonan semakin kompleks, harapan masyarakat semakin tinggi," kata Suhartoyo kepada seluruh pegawai MK.

Menurut Suhartoyo, tingginya harapan masyarakat tersebut tercermin dari jumlah permohonan yang ditangani MK. Sepanjang 2025, MK menangani 701 permohonan dan telah memutus 598 permohonan.

"Meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan jalur konstitusional untuk mencari keadilan," ujarnya.

Suhartoyo menegaskan, jumlah permohonan tersebut bukan sekadar angka. Di balik setiap permohonan, terdapat kepercayaan masyarakat kepada MK untuk mendapatkan keadilan melalui jalur konstitusional.

"Kepercayaan itu harus kita jawab dengan kerja yang sungguh-sungguh. Proses peradilan harus profesional, putusan harus lahir dari pertimbangan yang jernih dan independen. Integritas harus menjadi pegangan setiap orang yang bekerja di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut