Ketua MPR: Polemik SPDP Pimpinan KPK Rugikan Presiden
JAKARTA, iNews.id – Kontroversi terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti cepat dihentikan. Polemik itu tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tapi juga dapat merugikan citra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan, bila terus bergulir tidak menutup kemungkinan terulang kasus Cicak vs Buaya (perseteruan antara KPK dengan Polri).
"Kegaduhan-kegaduhan baru itu bisa saja akan muncul (kasus Cicak vs Buaya). Tentu akan merugikan citra pemerintah, akan merugikan citra Presiden," ujar Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandy Kurniawan Singarumbun, advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates, pada 9 Oktober 2017.
Sandy menuduh dua pimpinan KPK telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan surat perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang diterbitkan pada 2 Oktober 2017. Novanto diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Atas laporan itu penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi, barang bukti, termasuk saksi ahli. Bareskrim kemudian menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah menegaskan bahwa Agus dan Saut hingga saat ini belum berstatus tersangka.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku tidak ingin ikut campur dalam polemik terbitnya SPDP tersebut. Meski demikian dia meminta persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Editor: Zen Teguh