Setnov: Presiden Tak Perintahkan SPDP Dihentikan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya proses penanganan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mekanisme hukum.
Novanto meyakini Bareskrim Polri yang mengusut masalah ini bekerja profesional. "Kalau penyidikan, berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," kata politikus yang akrab disapa Setnov ini saat menghadiri HUT ke-60 Kosgoro di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Disinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar SPDP itu dihentikan, Novanto menilai pernyataan tersebut bukan berarti instruksi penghentian perkara.
"Kalau ggak salah bukan begitu. Jadi beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum, ya (dihentikan) kalau memang tidak terbukti ya," ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Apakah hal ini berarti dirinya ingin kasus jalan terus? Novanto lagi-lagi berdalih penanganan itu menjadi kewenangan penyidik. ”Serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Saya berterima kasih Presiden beri kesempatan juga masalah hukum (SPDP) tetap di dalam proses," katanya.