Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbitkan SPDP Pimpinan KPK, Kapolri Tegur Dirpidum Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Setnov: Presiden Tak Perintahkan SPDP Dihentikan

Jumat, 10 November 2017 - 15:43:00 WIB
Setnov: Presiden Tak Perintahkan SPDP Dihentikan
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri HUT Kosgoro di Jakarta, Jumat (10/11/2017). (Foto:iNews.id/Annisa Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya proses penanganan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)  terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mekanisme hukum.

Novanto meyakini Bareskrim Polri yang mengusut masalah ini bekerja profesional. "Kalau penyidikan, berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," kata politikus yang akrab disapa Setnov ini saat menghadiri HUT ke-60 Kosgoro  di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Disinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar SPDP itu dihentikan, Novanto menilai pernyataan tersebut bukan berarti instruksi penghentian perkara.

"Kalau ggak salah bukan begitu. Jadi beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum, ya (dihentikan) kalau memang tidak terbukti ya," ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Apakah hal ini berarti dirinya ingin kasus jalan terus? Novanto lagi-lagi berdalih penanganan itu menjadi kewenangan penyidik. ”Serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Saya berterima kasih Presiden beri kesempatan juga masalah hukum (SPDP) tetap di dalam proses," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut