Ketua Umum PBNU KH Aqil Siroj Tolak Perpres Investasi Miras
Senin, 01 Maret 2021 - 16:47:00 WIB
Dia menjelaskan, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. "Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu poin yang jadi sorotan dalam Perpres itu mengenai pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan tersebut, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Editor: Kurnia Illahi