Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ketum Korpri: ASN Tidak Perlu Ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun

Senin, 22 November 2021 - 06:02:00 WIB
Ketum Korpri: ASN Tidak Perlu Ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun
Ketua Korpri dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa larangan cuti dan libur saat akhir tahun berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan swasta.

“Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” ungkapnya.

Wiku mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut