Ketum Korpri: ASN Tidak Perlu Ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun
Senin, 22 November 2021 - 06:02:00 WIB
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa larangan cuti dan libur saat akhir tahun berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan swasta.
“Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” ungkapnya.
Wiku mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting.
“Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq