Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28:00 WIB
Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya
Kewajiban sertifikasi halal mundur jadi 2028. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, tidak semua kategori produk mendapat perpanjangan hingga 2028. Masa penahapan sertifikasi halal untuk kategori lainnya tetap mengikuti jadwal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki batas waktu hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, kecuali psikotropika, memiliki batas waktu hingga 17 Oktober 2034.

Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, menjamin kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional.

Untuk memastikan penerapan ketentuan baru berjalan efektif, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut