Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 160 ayat (3), produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028. Ketentuan ini diselaraskan dengan penuntasan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Penyesuaian juga mencakup Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g. Masa penahapan untuk sejumlah kategori produk diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, meliputi:
Obat bahan alam.
Obat kuasi.
Suplemen kesehatan.
Kosmetik.
Produk kimiawi.
Produk rekayasa genetik.
Beberapa kategori barang gunaan.
Pemerintah juga berencana menyesuaikan aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.