Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28:00 WIB
Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya
Kewajiban sertifikasi halal mundur jadi 2028. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah menyebut pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 memiliki cakupan luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.

Berdasarkan hasil evaluasi, tambahan waktu dinilai diperlukan untuk memperkuat ekosistem halal dan meningkatkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut